Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Thailand Pelaku Perdagangan Anak Dihukum 374 Tahun

image-gnews
Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pria warga Thailand dihukum 374 tahun penjara dan diperintahkan membayar kompensasi sebesar US$ 36 ribu atau setara dengan Rp 509,5 juta setelah terbukti melakukan perdagangan anak dan prostitusi anak.

Pengadilan di provinsi Phang Nga di selatan Thailand menghukum Yuttan Kodsap, 31 tahun, selama itu.

Menurut penjelasan polisi sebagaimana dilaporkan Reuters, 18 Oktober 2019, modus operandi Yuttana pertama-tama mentarget anak berusia antara 7 hingga 12 tahun. Anak-anak itu dibujuk datang ke rumahnya untuk bermain game di komputer.

Dia kemudian memfilmkan adegan seks anak-anak itu dan video rekaman itu dijual lewat aplikasi online. Yuttana mendapatkan uang dari hasil penjualan video itu.

Hukuman penjara selama ratusan tahun ini merupakan kasus kedua di Thailand. Tahun lalu, pengadilan kriminal Thailand menghukum tiga pria pelaku perdagangan anak dan prostitusi anak selama 309 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut pengacara independen Papop Siamhan, pengadilan Thailand menghukum berat pelaku perdagangan manusia atau prostitusi anak karena mereka kerap terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum dan menyasar banyak anak.

"Hukuman penjara lama akan menjadi tindakan pencegahan karena orang akan takut untuk melakukan kejahatan seperti ini, dan ini juga akan membuat otoritas dan para hakim lebih berhati=hati saat menangani kasus-kasus seperti ini," kata Siamhan.

Thailand terus memburu dan menghukum pelaku perdagangan anak atau prostitusi anak sebagai upaya memberangus kejahatan ini.

Sejak Januari 2019, sejumlah pengadilan di Thailand telah menghukum 170 terpidana kejahatan perdagangan, 74 di antaranya dijerat hukuman lebih dari 10 tahun, menurut laporan Pengadilan.
Hukuman itu dianggap akan lebih efektif jika disertai penyitaan aset pelaku untuk membayar kompensasi kepada korban perdagangan anak atau prostitusi anak.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gelombang Panas Serbu India sampai Filipina: Luasan, Penyebab, dan Durasi

20 jam lalu

Ilustrasi gelombang panas ekstrem.[Khaleej Times/REUTERS]
Gelombang Panas Serbu India sampai Filipina: Luasan, Penyebab, dan Durasi

Daratan Asia berpeluh deras. Gelombang panas menyemai rekor suhu panas yang luas di wilayah ini, dari India sampai Filipina.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


5 Negara Ini Sedang Alami Cuaca Panas Ekstrem, Waspada Saat Mengunjunginya

1 hari lalu

Pengemudi taksi Iran memercikkan air ke tubuh mereka untuk mendinginkan diri selama gelombang panas di Teheran, Iran 2 Agustus 2023. Pemerintah Iran mengumumkan libur selama dua hari, usai panas ekstrem yang melanda negara di Timur Tengah itu selama beberapa waktu terakhir. Majid Asgaripour/WANA (Kantor Berita Asia Barat) via REUTERS
5 Negara Ini Sedang Alami Cuaca Panas Ekstrem, Waspada Saat Mengunjunginya

Sejumlah negara sedang mengalami cuaca panas ekstrem. Mana saja yang sebaiknya tak dikunjungi?


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

2 hari lalu

Pramoedya Ananta Toer. Wikipedia/Lontar Foundation
18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.


Cuaca Panas Ekstrem Melanda Asia, Myanmar Tembus 48,2 Derajat Celcius

2 hari lalu

Ilustrasi gelombang panas ekstrem.[Khaleej Times/REUTERS]
Cuaca Panas Ekstrem Melanda Asia, Myanmar Tembus 48,2 Derajat Celcius

Asia alamai dampak krisis perubahan iklim. Beberapa negara dilanda cuaca panas ekstrem. Ada yang mencapai 48,2 derajat celcius.


Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

3 hari lalu

Penumpang terlibat adu mulut dengan petugas di Teminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 19 Februari 2015. Penumpang kesal karena pihak maskapai tak kunjung selesai mengatasi keterlambatan penerbangan hingga belasan jam. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.


5 Negara Asia Tenggara Dilanda Gelombang Panas, Indonesia Diserang DBD

4 hari lalu

Seorang siswa menjawab modul pembelajarannya setelah penangguhan kelas tatap muka, di toko kosong milik keluarganya, di Manila, Filipina, 26 April 2024. REUTERS/Lisa Marie David
5 Negara Asia Tenggara Dilanda Gelombang Panas, Indonesia Diserang DBD

Negara-negara Asia Tenggara tengah berjuang melawan gelombang panas yang mematikan tahun ini.